Berikut ini Tiga Prinsip penghimpunan Dana Zakat bagi ASN

Berikut ini Tiga Prinsip penghimpunan Dana Zakat bagi ASN

Tiga Prinsip penghimpunan Dana Zakat bagi ASN.- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan kajian atau muzakarah terkait dengan rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN(Aparatur Sipil Negera) muslim. 
Kajian yang akan melibatkan unsur ormas keagamaan dan pihak-pihak terkait ini dibutuhkan dalam rangka menjaring masukan dan supaya hasil rancangan regulasi yang disusun kedepannya bisa lebih dipertanggung jawabkan kepada Pemerintah dan ASN yang bersangkutan.
Tiga prinsip yang dikemukankan oleh Menag RI (Lukman Hakim Saifuddin)
Tiga prinsip yang dikemukankan oleh Menag RI (Lukman Hakim Saifuddin)
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” terang Menteri Agama dalam sebuah kesempatan wawancara di Jakarta, Kamis (08/02).
Menag mengaku pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan di tingkat internal. “Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” ujarnya.
Baca juga : 10 Sekolah Tinggi ikatan Dinas 2018 Lulus langsung jadi PNS 
Menag menegaskan bahwa rencana penerbitan regulasi ini semata dalam rangka memfasilitasi keinginan ASN muslim yang ingin sebagian penghasilannya disisihkan sebagai zakat yang secara akuntabel bisa dipertanggungjawabkan untuk kemaslahatan umat.
“Bagi ASN yang keberatan tidak masalah,” tandasnya.
Tiga Prinsip penghimpunan Dana Zakat bagi ASN.- Menurut Menag, ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi penghimpunan dana zakat ASN muslim ditetapkan. Prinsip pertama adalah kebijakan hanya berlaku bagi ASN Muslim. Artinya, kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN Muslim. 
“Ini hanya berlaku bagi ASN muslim,” tegas Menag.
Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN Muslim yang total penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu, batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. “ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat,” tuturnya.
Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilaksanakan atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya disisihkan untuk membayar zakat.
“Jadi sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan tentang zakat profesi 2,5%. Sepenuhnya atas kesukarelaan,” tandasnya.
Bagi rekan guru Madrasah yang ingin mengunduh kumpulan Kisi-Kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah(UAMBD) Madrasah Ibtidaiyah(MI) tahun pelajaran 2017-2018,bisa mengunduh link di bawah ini:
  1. KISI-KISI UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH-BAHASA ARAB.pdf 
  2. KISI-KISI UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH ALQURAN HADIS.pdf
  3. KISI-KISI UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH-AKIDAH AKHLAK.pdf
  4. KISI-KISI UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH-SKI.pdf
  5. KISI-KISI UJIAN MADRASAH IBTIDAIYAH MI-FIKIH.pdf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut ini Tiga Prinsip penghimpunan Dana Zakat bagi ASN"

Posting Komentar