Persyaratan Pelaksanaan Akad Nikah di KUA di masa Wabah Covid-19

Persyaratan Pelaksanaan Akad Nikah di KUA  di masa Wabah Covid-19 

Bahwa perkembangan dan penyebaran wabah covid-19 semakin meluas dan merata ditandai dengan penetapan beberapa wilayah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) yang berpengaruh pada pelaksanaan pelayanan nikah,Pemerintah bagian Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan Nikah di masa Darurat Bencana Wabah Corona .

Surat Edaran ini memiliki maksud dan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 dan melindungi Pegawai serta masyarakat di Lingkungan Ditjen Bimas Islam.

Dasar dari pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah covid-19  adalah Surat Edaran Menteri Agama nomor 9 tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Bersakal Besar(PSBB) dan perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal.

Ketentuan pelaksanaan pelayanan akad nikah di masa darurat bencana wabah covid-19 adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama(KUA) kecamatan
  2. Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (Catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020,
  3. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,
  4. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berkaitan dengan petugas,pihak Catin,waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,
  5. Untuk mengindari kerumunan di KUA Kecamatan pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 pasang catin dalam satu hari,
  6. Jika permohonan akad nikah pada hari tersebut sudah memenuhi kuota sebanyak maksimal 8 Catin,maka KUA Kecamatan Menangguhkan akad nikah di hari lain,
  7. Dikarenakan suatu alasan atau keadaan yang mendesak sehingga Catin tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 1,3 dan/atau 6 ,Kepala KUA Kecamatan dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentaun yang dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh salah satu Catin denagn disertai dengan alasan yang kuat,
  8. Dalam hal protok kesehatan tidak dapat dipenuhi,KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan penolakan tersebut,
  9. KUA Kecamatan wajib mengatur dan mengendalikan denagn sungguh-sungguh pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah di masa darurat Bencana Covid-19 
  10. KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Demikian informasi terkait dengan pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah covid-19.Semoga menjadikan sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan Akad nikah di masa wabah covid-19 tahun 2020.

Surat Edaran tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa dadurat bencana wabah penyakit akibat covid-19  UNDUH DI SINI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Pelaksanaan Akad Nikah di KUA di masa Wabah Covid-19 "

Posting Komentar