Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2020
Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2020
Pena Madrasah- BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswamiskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Raudlatul Athfal (RA ) : Rp 600.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 900.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.100.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.500.000,-/siswa/tahun
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Berikut ini kami bagikan Juknis Dana BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 dalam format pdf.Di dalm Juknis ini memuat beberapa format pelaporan Dana BOS serta bentuk contoh kuitansi pembelian yang bisa dijadikan sebagai bahan sumber rujukan di dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS Tahun 2019.
atau
Selanjutnya:
- Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2019
- Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
- Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
- Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Demikian informasi terkait dengan Juknis BOS RA dan Madrasah (MI,MTs dan MA ) Tahun Anggaran 2020 Semoga dana BOS yang ada di Madrasah bisa dikelola dengan baik serta bisa mengembangkan kegiatan yang ada di Madrasah,
0 Response to "Juknis BOS RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2020"
Posting Komentar