PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA PIP MADRASAH

petunjuk teknsi program indonesia pintar bagi madrasah tahun 2017
JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2017

Program Indonesia Pintar ( PIP) merupakan salah satu program utama sebagai perwujudan komitmen pemerintah dibidang pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan tanpa diskrimasi dan pendidikan untuk semua (education for all ) .Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas ( nawa cita ) pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup manusia ,dan melakukan revolusi karakter bangsa.

Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh warga negara merupakan hak dasar ( fundamental right ) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) yang berbunyi"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Upaya pemerintah dalam hal kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus dilaksanakan diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu dalam hal ekonomi.Terkait dengan hal tersebut,Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Program Indonesia Pintar ( PIP ) untuk siswa Madrasah.

Program Indonesia Pintar( PIP ) merupakan program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatan Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) sebagai identitas penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun ) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).

Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar ( PIP ) untuk siswa Madrasah bagi para pengelola di tingkat pusat dan daerah.Semoga petunjuk ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua.Aamiin.

Bagi rekan guru/Kepala sekolah serta Operator Madrasah yang ingin mempelajari petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar ( PIP ) ,mulai dari usulan pendataan,mekanisme pelaksanaan penyaluran manfaat Kartu Indonesia Pintar,kami persilahkan Download di Bawah ini:
Baca juga :
  1. Instrumen Pemantauan  PIP Madrasah tahun 2017 
  2. Instrumen Pemantauan BOS Madrasah tahun 2017
  3. Juknis BOS Madarsah tahun 2017
Demikian informasi dan materi seputar Petunjuk teknis Program Indonesia Pintar( PIP ) Madrasah Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Wasslamau'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA PIP MADRASAH "

Posting Komentar